DPR Kembali Sepakati Naturalisasi Dua Pemain Belanda Berdarah Indonesia

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR RI kembali menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atau naturalisasi terhadap dua pemain sepak bola asal Belanda, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven. Persetujuan itu disampaikan Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (03/06/2024).

“Kami ingin menyampaikan memintakan persetujuan kepada Komisi III apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pemimpin rapat seperti dikutip Wartabanjar.com.

“Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR yang hadir, kemudian Pangeran mengetuk palu tanda persetujuan.

Sebelum persetujuan itu diambil, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terlebih dahulu terkait pemberian kewarganegaraan kepada dua atlet sepak bola tersebut.

Baca juga: Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satuan Kerja Polri

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum HAM RI Cahyo R. Muzhar mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap permohonan kewarganegaraan dua pesepak bola tersebut. Pemeriksaan itu leh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganegaraan yang terdiri atas Kemenkumham, Kemensesneg, Kemenpora, BIN, dan PSSI.