WARTABANJAR.COM – Penerapan pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) diberlakukan hari ini, Sabtu, 1 Juni 2024.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah melakukan pendataan, hanya penerima yang terdaftar secara resmi akan menerima distribusi elpiji 3 Kg.
“Proses transformasi itu akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga
Pipa Bocor di Jalan Gubernur Syarkawi Diduga Milik PTAM Intan Banjar
Agus menegaskan, bahwa saat ini masih dilakukan tahapan pencatatan data pembeli LPG Tabung 3 kg.
Pada 1 Juni 2024, menandai kick off dimulainya kewajiban pencatatan berbasis teknologi menggunakan Merchant Apps Pangkalan (MAP) di setiap pangkalan LPG.
“Jadi saat ini belum ada pembatasan langsung terhadap pembelian LPG 3 Kg, melainkan perubahan pencatatan data pengguna LPG 3 Kg, dari semula logbook manual, menjadi berbasis teknologi menggunakan MAP. Bagi KTP-nya yang belum terdaftar ada tambahan waktu utk difasilitasi pendaftaran pada sistem penjualan LPG,” katanya.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa terdapat pengecualian untuk daerah-daerah tertentu yang masih mengalami kesulitan sinyal, di mana penggunaan logbook tetap diperlukan. Data dari daerah-daerah tersebut telah diinventarisasi oleh Pertamina.
“Beberapa daerah yang masih kesulitan sinyal internet dikecualikan dan masih menggunakan logbook,” ungkap Agus.










