Selain itu, ada pengakuan terdakwa dalam persidangan bahwa dirinya sudah menghibahkan sebuah handphone kepada penyidik. Sementara dalam handphone tersebut terdapat bukti transaksi yang berkaitan dalam perkara ini.
Sebagai informasi, terdakwa Arianto diperkarakan lantaran menyebabkan korban I mengalami kerugian sekitar Rp 23 Miliar.
Baca juga: Gandeng Habib Syech, HUT ke-60 Bank Kalsel Gelar Bershalawat Untuk Banua
Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengaku bahwa perusahaannya menang tender pengadaan alkes fiktif di sejumlah instansi.
Terdakwa diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk meyakinkan korbannya hingga mau menginvestasikan uang hingga puluhan miliar. Tidak tanggung-tanggung, ada 5 instansi yang sudah digarap oleh Terdakwa.
Usai ‘memakan’ lima instansi, terdakwa sempat menghilang selama hampir dua tahun. Diduga terdakwa sempat bersembunyi ke luar negeri hingga ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel di Bali, pada Januari 2024.
Baca juga: Kebakaran Hebat Ratakan Lima Rumah Warga Desa Sungai Pimping
Karena kasusnya menjadi perhatian publik, Komisi Yudisial RI Perwakilan Kalsel turut memantau persidangan sebelumnya.
Atas perbuatannya, terdakwa pun dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(Iqnatius)
Editor: Sidik Purwoko