DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Rencana Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah melakukan pemotoga gaji sebesar 3 persen untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera) menuai kontra.

    Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya akan segera memanggil pemerintah terkait wacana ini.

    Dia mengatakan, rencana kebijakan pemerintah ini telah menimbulkan sorotan dan kritik di masyarakat.

    “Tentu kita ingin memanggil semua (pihak) terkait, untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan (mengenai kebijakan Tapera ini),” ujar Cak Imin sapaan akrab Muhaimin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

    Baca juga: Kapal Cantrang Tabrak Jaring Nelayan Desa Kerayaan Kotabaru Berakhir Damai

    Pemotongan gaji karyawan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

    Dalam Pasal 15 PP tersebut, dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Sri Mulyani Indrawati: Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Jadi Titik Balik Kebijakan Keuangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI