Pengedar Sabu Diringkus Polsek Cempaka di Komplek Graha Citra Megah Banjarbaru

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feliks Harianja SH kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

    Kali ini Tim dipimpin Ipda Feliks menangkap seorang pria diduga pengedar sabu di Komplek Graha Citra Megah, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Kamis (23/5/2024).

    “Tersangka berinisial MH berusia 43 tahun, merupakan warga Cempaka, Banjarbaru,” ujar Kapolsek Cempaka melalui Ipda Feliks dikutip wartabanjar.com di akun resmi Polsek Cempaka, Selasa (28/5/2024).

    Baca juga:Uang Kampanye dari Edarkan Sabu, Caleg Aceh Tamiang Ditangkap

    Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket plastik klip yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 gram.

    Selain itu, disita juga 1 buah pipet kaca, 1 1 buah celana panjang merek Folk System.

    Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp3.000.000 terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 25 lembar, dan pecahan Rp50.000 sebanyak sebanyak 12.

    Selain itu, turut diamankan 1 buah Handphone merek Oppo dengan menggunakan cover
    warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam dengan No. Pol DA 3355 BC.

    “Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tutup Ipda Feliks. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ngeri, Detik-detik Badai Terjang Tanjung Samalantakan Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI