Pemilik Toko di Palangka Raya Sebarkan Isu Hoaks Pelanggan Meninggal Dunia

SA dan keluarganya tidak terima karena TD membuat status whatsapp dengan menggunakan KTP miliknya dan memberikan keterangan bahwa SA telah meninggal dunia karena kecelakaan.

Di hadapan Cak Sam dan SA juga kakak kandungnya, TD beralasan melakukan itu karena SA memiliki hutang Rp 17 ribu saat belanja di tokonya dan meninggalkan KTP sebagai jaminannya.

Namun hutang tersebut sudah 5 hari belum dibayar juga. Cak Sam kemudian memberikan pembinaan dan edukasi kepada TD bahwa yang dilakukannya tersebut melanggar Undang-Undang ITE yaitu menyebarkan hoaks.

TD kemudian membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada SA dan keluarganya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.(atoe)

Editor Restu