Pelaku beralasan uang tersebut dipakai dahulu untuk bermain judi daring, jika menang maka akan dikembalikan, namun akhirnya hanya kekalahan yang diterima oleh pelaku.
Pihak pemilik minimarket merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tabalong kemudian pelaku diamankan saat sedang melaksanakan pekerjaannya di minimarket tersebut. (ernawati)
Editor: Erna Djedi