Amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Hery Sasmita Harapkan SKPD di Batola Aktifkan Website

    WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Guna menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentamg Keterbukaan Informasi Publik,  Hery Sasmita mengharapkan para Satuan Kerja Perangakat Daerah (SKPD) di Barito Kuala, khususnya seluruh petugas admin website dapat meng-aktifkan kembali Sub Domain Website yang sudah dimiliki.

    Hal itu disampaikan Kepala Diskominfo Barito Kuala itu saat membuka Bimtek Jurnalistik dan Koordinasi Pengelolaan Website SKPD oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Barito Kuala pada, Senin (27/5/2024) lalu.

    “Elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara makin dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Hery Sasmita.

    Menurutnya media komunikasi publik seperti media sosial dan website merupakan sarana publikasi yang dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai bagian pertanggung jawaban dalam mengabdi dan melayani masyarakat.

    Bimtek Jurnalistik dan pengelolaan website yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Barito Kuala memberikan pengarahan teknik penulisan berita yang disampaikan narasumber Bastian Alkaf dan materi panduan teknis mengoprasikan website SKPD oleh Noor Rahmat Effendy.

    Hery Sasmita berharap, melalui bimtek ini, kualitas pengelolaan informasi dan layanan publik melalui website SKPD dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya dengan mudah.

    Baca Juga :   Kadinkes Kota Banjarmasin Apresiasi Penilaian Germas Kalsel di Puskesmas Sei Bilu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI