WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan pencaian gaji ke-13 bagi PNS, TNI maupun Polri, Juni 2024. Pencairan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam Pasal 12 beleid tersebut, gaji ini akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024. Bunyi pasal 12 ayat (1) adalah Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.
Jika gaji tambahan belum dibayarkan pada Juni, pemerintah tetap menyalurkannya usai bulan tersebut. Pembayarannya juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: DPR Dorong Kerjasama Dengan Korsel Soal Industri Pertahanan
“Gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN). Namun, itu ditanggung oleh pemerintah,” kutip Wartabanjar.com dari PP Nomor 14 Tahun 2024.
Komponen gaji tersebut beragam, tergantung sumber anggarannya. Mengutip Pasal 6 beleid dijelaskan gaji tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di mana terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga: Akhirnya Presiden Jokowi Panggil Mendikbud Soal UKT, Begini Katanya
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Kemudian tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak yang diterima dalam satu bulan.