Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda Agus Sujarwo SSos, menambahkan kasus ini bermula pada bulan Januari 2019 hingga Desember 2023 di Jalan Perintis RT. 10, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Terlapor SA, yang bekerja sebagai sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT Madina Mulia Group, menawarkan kepada pelapor SK dan istrinya Y paket haji khusus dengan biaya sebesar Rp258.000.000 per orang.
Pelapor kemudian mendaftarkan dirinya dan istrinya untuk keberangkatan ibadah haji pada tahun 2020 dengan total biaya Rp.516.000.000, yang telah dilunasi.
“Namun, hingga saat ini, pelapor dan istrinya tidak kunjung berangkat melaksanakan ibadah haji melalui PT Madina Mulia Group. Saat dikonfirmasi, terlapor SA tidak merespon, sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut,” ungkap Ipda Agus Sujarwo. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







