11 SPBBE Kena Sanksi Akibat Kurangi Isi Gas 3 Kg

    WARTABANJAR.COM – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memberikan sanksi teguran secara tertulis kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) karena telah melakukan tindakan pengurangan atau tidak sesuai jumlah kuantitas pengisian gas elpiji 3 kilogram (kg).

    Hal tersebut diungkap saat memimpin ekpsose temuan SPBBE terkait hasil pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung gas elpiji 3 kilogram di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok, dikutip Minggu (26/5/2024).

    Berdasarkan hasil pengawasan BDKT, telah ditemukan sebanyak 11 SPBBE yang melanggar isi kuantitas gas elpiji tiga kilogram, yang tersebar di daerah Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Purwakarta, Cimahi dan Bandung.

    Baca Juga

    Pencuri Tas di Masjid Nurul Yaqin Kabupaten Balangan Tertekam CCTV

    “Kita sudah menemukan 11 SPBBE, baru di cek Jakarta, Tangerang, sebagian Bandung, Purwakarta, Cimahi, itu sudah ada 11 yang kita temukan yang kuantitasnya, jumlahnya tidak sesuai. Nah oleh karena itu kita berikan sanksi sesuai dengan PP 29 Tahun 2021, pelaku usaha yang tidak sesuai yang mengemas barang tertentu seperti terbungkus yang tidak sesuai ukurannya, ini kita temukan gas elpiji tiga kilogram isinya tidak sesuai sebanyak 11 titik,” ujar Zulhas saat ekspose gas elpiji yang ditemukan terdapat kekurangan isi di SPPBE Tanjung Priok.

    Kekurangan isi pada gas elpiji 3 kilogram, jelasnya yang seharusnya berisi 3000 gram namun setelah pihaknya melalukan pengecekan, terdapat kekurangan isi rata-rata sebanyak 200 sampai 700 gram.

    Baca Juga :   Jadwal Libur Nasional 18 April Sampai 20 April 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI