1. Dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu (termasuk bendera Merah Putih) di dalam maupun di luar kompleks Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
  2. Dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat karena bisa dikenakan denda cukup mahal oleh otoritas Arab Saudi.
  3. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang di area masjid agar tidak mengganggu pergerakan jemaah lain. (berbagai sumber)