WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Polsek Kusan Hilir berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan 7 Februari, Gang Kaca Piring, RT.02, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 06.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M,Med.Kom., melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga mengatakan, setelah kejadian penganiayaan tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Kusan Hilir untuk proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang dipimpin oleh Kapolsek Kusan Hilir IPTU Badruddin, S.H., melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WITA di lokasi kejadian.
Baca juga:Penikam Imam Musala di Kebon Jeruk Dilumpuhkan dengan Timah Panas
“Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju daster warna biru putih dan satu lembar jaket parasut warna biru putih merah. Tersangka MKS kini telah diamankan di Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan” ujar IPTU Jonser Sinaga.
Kapolsek Kusan Hilir, IPTU Badruddin, S.H., mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban, IP, mendatangi pelaku, MKS, untuk menanyakan apakah benar pelaku berkomunikasi dengan perempuan lain.
Saat itu, korban membangunkan pelaku yang sedang tidur.
“Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, di mana korban sempat memukul pelaku dengan maksud agar pelaku merespons pertanyaan yang diajukan.