Ketut menjelaskan lelang saham GBU semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara. Dari hasil lelang diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya. “Semua dilakukan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastic,” kata Ketut dalam keterangannya pada Rabu (22/05/2024) seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Maluku Utara Perkara korupsi dimaksud adalah atas nama terpidana Heru Hidayat. Dimana sesuai putusan Mahkamah Agung mewajibkan membayar kerugian negara sekitar Rp 10 triliun lebih. Selain itu, pemilik PT. Trada Alam Mineral ini juga adalah terpidana perkara Asabri.
Ketut menambahkan pelelangan dilakukan Kejagung selain putusan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach), juga untuk pengamanan aset/barang disita.
Berita Sebelumnya Cek Fakta Prabowo Mengamuk pada Sri Mulyani
Berita Selanjutnya Viral Video Gorengan Narkoba di Medsos, Polda Metro Jaya: Hoaks!