WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Geger lelang barang sita eksekusi saham PT. Gunung Bara Utama (GBU) beberapa waktu lalu membuat pihak Kejaksaan Agung RI kelabakan. Sejumlah jaksa yang turut melakukan penyitaan aset terpidana Heru Hidayat di berbagai daerah, kabarnya dipanggil mendadak oleh petinggi Pidana Khusus Kejagung, Rabu (22/05/2024) malam.
Namun pihak Kejagung membantah tuduhan jika lelang saham PT. Gunung Bara Utama (GBU) dianggap melanggar aturan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, proses lelang yang dimenangkan PT. Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi sudah sesuai aturan. Oki memenangkan lelang tersebut sebesar Rp 1, 9 triliun.
Baca juga: Pejuang Garis Dua Ungkap Rasa Bahagia Ketika Syahrini Umumkan Kehamilan
Ketut menyayangkan ada pihak yang menuduh sumir bahwa Jampidsus Kejagung ikut Cawe-Cawe lelang saham PT. GBU. Tuduhan itu terkait lelang bernilai Rp 11 triliun lebih tapi hanya dilelang seharga Rp 1, 9 triliun.
Ketut menjelaskan lelang saham GBU semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara. Dari hasil lelang diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya.
“Semua dilakukan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastic,” kata Ketut dalam keterangannya pada Rabu (22/05/2024) seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Maluku Utara
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com