Adapun pemerintah memang mewajibkan PTN untuk menetapkan UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok UKT 2 sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, PTN dibebaskan untuk menentukan nominal UKT pada kelompok 3 dan seterusnya dengan mengacu pada aturan dari Kemendikbud.
Nadiem menjelaskan, tangga pada UKT dimaksudkan untuk menerapkan prinsip inklusivitas dan asa keadilan bagi mahasiswa dari semua kalangan.
Baca juga: Heboh Perpisahan Sekolah di Banjarmasin Bak Dugem Hadirkan DJ
Menurut Nadiem, mahasiswa dengan tingkat ekonomi mampu harus membayar lebih banyak daripada mahasiswa dengan tingkat ekonomi lemah.
“Bagi mahasiswa yang keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit,” ujarnya.
Selain itu, Nadiem juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UKT ini hanya ditujukkan untuk mahasiswa baru di tahun 2024.
Sementara mahasiswa yang sudah menjalani perkuliahan sejak lama di kampus tidak akan terdampak. “Bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melakukan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru,” jelas Nadiem. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Hasil Forum Parlemen WWF ke-10, Isu Air Jadi Agenda Prioritas
Editor: Sidik Purwoko