Menanggapi rencana soft opening Aeris Hotel dengan lahan parkir berukuran 30×50 meter, Adi Royan mengaku akan langsung melakukan pemantauan.
Baca juga: Heboh Perpisahan Sekolah di Banjarmasin Bak Dugem Hadirkan DJ
“Kalau ternyata saat soft opening ada yang parkir di bahu jalan, akan langsung kami tegur,” ujarnya tegas.
Seperti diketahui, Aeris Hotel memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tertanggal 18 November 2022 dan Amdalalin pada 18 Desember 2019. Hotel Aeris juga sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2022 dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 55110 yaitu Hotel Bintang 3 dengan luas lebih dari 4.000 m2 dengan tingkat risiko rendah dan terbit secara otomatis. (Nurul Octaviani)
Baca juga: Rekrutmen Anggota Polri di Papua, Begini Antusiasme Warga Asli di Sana
Editor: Sidik Purwoko