WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Proses hukum dugaan tambang emas ilegal di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut terus berjalan.
Laporan HMI dan IMM Kalimantan Selatan kepada Mabes Polri pada 06 Mei 2024, telah sampai pada Mabes Polri.
Pada 16 Mei 2024 melalui surat nomor B/1909-b/WAS.2.4/20024/DIVPROPAM Mabes Polri memberikan respon terhadap pengaduan tersebut.
Surat HMI dan IMM Kalimantan Selatan telah dilimpahkan kepada Propam Polri.
Baca Juga
Kotak Amal Masjid Nurul Huda di Jalan A Yani km 6 Dibobol
Ketua Umum Badko HMI Kalimantan Selatan, Abdi Aswadi berharap proses hukum lebih cepat dikarenakan sampai tingkat Mabes Polri.
“Polda Kalsel diharapkan mampu untuk mendorong Polres Tanah Laut agar bisa bekerja lebih efektif dan efisien serta diawasi oleh Polda secara langsung,” ungkap Abdi.
Ditambahkan oleh Feri Setiadi selaku Ketua Umum DPD IMM Kalimantan Selatan mengatakan atensi dari polri ini, maka secara umum kasus di Tanah Laut ini sudah menjadi isu nasional
“Permasalahan di Durian bungkuk yang mendapat Mabes Polri ini sudah naik, maka isu ini akan menjadi isu nasional. apabila kasus ini tidak selesai. Sangat di sayangkan, padahal kasus ini harusnya bisa cepat sebagai mestinya tapi malah menjadi lambat dengan mekanisme-mekanisme yang menurut kami ada ketimpangan dalam pengambilan keputusan status tersangka.” Pungkasnya
Laili Masruri selaku mewakili keluarga Pelapor mengatakan bersyukur ada respon cepat Mabes Polri berkenaan dengan dugaan tambang ilegal yang dilakukan pada area pemukiman warga.