WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghentikan empat perkara pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). Keempat perkara itu menyangkut dua perkara penganiayaan, penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Nanang Ibrahim Soleh, SH MH menjelaskan, keempat perkara itu dengan tersangka Risde Arisandi bin Siswanto dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga: Partai Gerindra Apresiasi Inisiatif MPR Jembatani Rekonsiliasi Parpol Usai Pemilu, Tapi…
Lalu ada tersangka Alfarabi Fattah alias Aidil bin Abd Fattah dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Ia disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kemudian tersangka Komang Kasih dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Dan terakhir ada tersangka Jamil Hasim Rumra alias Milton dari Kejaksaan Negeri Ternate. Dirinya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga: Gelar Upacara Sertijab, Polres Banjarbaru Rotasi Sejumlah Perwira
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
• Tersangka belum pernah dihukum.
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.