“Memang itu selalu permintaan, Pak. selalu permintaan yang disampaikan ke (Badan) Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak,” kata Wisnu.
Wisnu menyebut, pihaknya paling sedikit mengirimkan sekitar enam kotak durian. Adapun dalam satu kotak, kata dia, berisi lima atau tujuh durian.
Baca juga: Jasad Wanita Yang Ditemukan Meninggal di Rumah, Begini Kesaksian Warga Sekitar
“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?” kata jaksa bertanya.
“Pernah,” jawab Wisnu.
“Hanya untuk durian Musang king?” tanya jaksa lagi. “Iya,” timpal Wisnu.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus korupsi di Kementan dari 2020 hingga 2023.
Baca juga: Kim Woo Bin Bakal Jadi Jin Siap Kabulkan Permintaan Suzy di Drakor All the Love You Wish For
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang itu antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sidik Purwoko)