WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dinas Perhubungan (DIshub) DKI Jakarta tengah sibuk melakukan penertiban parkir liar yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, sebuah postingan di media massa sempat viral gara-gara seorang pengemudi dipatok biaya parkir mencapai Rp.150 ribu.
Jika sudah demikian, bisa dipastikan pemasukan Jakarta dari pengelolaan dana parkir bisa mencapai milyaran rupiah mengingat megapolitan ini selalu padat oleh kendaraan setiap harinya. Lantas kemana larinya dana sebesar itu?
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga mengatakan, operasi juru parkir liar di Jakarta dan beberapa wilayah lain belakangan ini tidak efektif sama sekali. Hal itu mengingat persoalan parkir liar telah bertahun-tahun tumbuh subur dan dibiarkan begitu saja.
Baca juga: BRIN Bangun Dua Kapal Riset Nasional, Seperti Ini Kecanggihannya
Justru, katanya, akar masalah parkir liar adalah tidak tersedianya tempat parkir yang memadai dan lemahnya penegakan hukum.
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran, disebutkan bahwa setiap bangunan umum dan/atau yang diperuntukan untuk kegiatan dan/atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP).
Namun apabila penyedia fasilitas parkir tidak memungkinkan menyediakan sendiri, maka dapat diupayakan secara kolektif atau bersama-sama dengan bangunan lain yang berdekatan.
Baca juga: Hampir 10 Tahun Komandan KKB Petrus Pekei Tertangkap?