Jemaah Haji Mesti Patuhi Aturan Ini Jika Tidak Ingin Kena Denda di Masjid Nabawi

    WARTABANJAR.COM, MADINAH – Para jemaah haji harus mematuhi aturan di Arab Saudi jika tidak ingin berurusan dengan hukum di sana. Pasalnya, pemerintah Arab menerapkan proses hukum mulai dari denda hingga pidana bagi para pelanggarnya.

    Pemerintah Arab Saudi melarang seluruh jemaah merokok di Masjid Nabawi, di Madinah. Jika tetap merokok di lokasi terlarang, siap-siap saja mendapatkan sanksi mulai ditegur dan dikenai denda uang senilai 200 real, bahkan diproses secara hukum pidana.

    Kementerian Agama RI juga mengingatkan larangan tersebut kepada para jemaah calon haji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta embarkasi. Kepala Daker Madinah, Ali Machzumi berharap, semua jemaah calon haji bisa mematuhi aturan yang ada. Apalagi saat beraktivitas di sekitar wilayah Masjid Nabawi.

    “Jemaah haji Indonesia harus memperhatikan. Dan taat pada ketetapan dan aturan pemerintah Arab Saudi,” kata Ali seperti dikutip Wartabanjar.com, Jumat (17/05/2024).

    Baca juga: Pemkab Balangan Melalui Dinas PUPR Siapkan Program Bedah Rumah, Kuota 780 Buah

    Selain larangan merokok, jemaah juga diingatkan untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat. Kotak sampah disiapkan di berbagai sudut Masjid Nabawi dan ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik sampah.

    “Hal lain yang tercatat dalam larangan di sekitar Masjid Nabawi, yaitu membentangkan spanduk. Jangan coba-coba melakukannya meski isinya hanya berisi keterangan asal rombongan,” ujarnya.

    Merekam vodeo berdurasi lama, apalagi menggunakan kamera profesional lengkap dengan tripod, tentu akan diamankan Askar (polisi) Masjid Nabawi. Aturan ini tidak hanya berlaku di sekitar Masjid Nabawi, juga di hampir semua wilayah di Madinah.

    Baca Juga :   Makam Penyihir Teti Neb Fu Dibongkar! Terungkap Rahasia Kehidupan Dokter Elite di Mesir 4.000 Tahun Lalu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI