WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Batas usia pensiunan Polri bakal diperpanjang menjadi 60 tahun. DPR dalam hal ini Komisi Hukum tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding menyampaikan, revisi tersebut akan dibahas di komisinya. Saat ini masih dalam tahap harmonisasi.
“Masuknya di Komisi III. Itu kan di Baleg masih diharmonisasi,” katanya kepada wartawan, termasuk Wartabanjar.com, Jum’at (17/05/2024).
Salah satu poin perubahan dalam UU itu adalah mengenai batas usia pensiun. Dalam draf, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun.
Baca juga: DPR Apresiasi Sistem Pembayaran Tol Nirsentuh Alias Tanpa Tap Kartu
Usia pensiun anggota polisi dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan. Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun.
Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Hal itu tertuang dalam draf pada Pasal 30.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani aturan kenaikan gaji pensiun PNS dan TNI/Polri. Dengan begitu, kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan kenaikan pensiun sebesar 12% mulai Januari 2024.
Lantas, berapa gaji pensiun Polri? Besaran gaji yang diterima pensiunan Polri berbeda-beda, tergantung dengan pangkat terakhir dan lama masa pengabdiannya.
Baca juga: Jelang WWF ke-10 Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengutip PP tersebut, berikut gaji pensiunan polisi yang sekarang berlaku:
· Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600





