Dikatakan Asep, tersangka kasus korupsi biasanya menggunakan uang hasil korupsi dengan membeli properti. KPK akan memanggil dan memeriksa tidak hanya tersangka, tetapi juga pemilik rumah yang dibeli oleh tersangka.
“Bukan dalam artian orang tersebut menjadi salah, begitu ya. Tidak, tetapi, kita ingin mengetahui prosesnya seperti apa, berapa uang yang digunakan, yang diterima, dan lain-lainnya, seperti itu,” jelasnya.
Pihaknya menekankan, penelusuran aliran uang, termasuk aset yang dibeli dari hasil korupsi penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Apalagi, KPK menduga kerugian negara akibat korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Titik poinnya adalah kita ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu. Memang saat ini oleh oknum-oknum tersebut itu digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain,” pungkasnya.







