“Dikarenakan yang disoal kemudian banyak, maka untuk melakukan administrasi cepat tidak dimungkinkan,” kata komisioner Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat itu.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Anak PT Telkom Terkait Dugaan Korupsi
Bawaslu mencoba melihat seluruh data-data dari catatan selain form C dan data di Siwaslu. Dari proses itu, berdasarkan hasil persandingan di 670 TPS di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Kota Banjarmasin, Bawaslu melihat ada penambahan suara.
Namun pihaknya menyadari tidak berwenang lagi masuk pada perselisihan hasil karena memang rekapitulasi nasional sudah ditetapkan KPU. Karena itulah lalu bunyi dari penanganan pelanggaran administrasi kami sebatas pada menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme.
“Karena itu kemudian kewenangannya sudah selesai di Bawaslu mengingat sudah selesai rekapitulasi nasional,”paparnya.
Baca juga: Perdana Menteri Slovakia Diberondong Tembakan, Kritis di Rumah Sakit
Sebelumnya, PDI Perjuangan menggugat hasil Pileg DPR di dapil Kalsel. PDIP menganggap sebanyak 15.690 suaranya pindah ke PAN di provinsi itu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum PDIP, Rikardus Sihura, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024). (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko