WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Atas dugaan pergeseran suara PDI Perjuangan ke Partai Amanat Nasional (PAN), Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan mempersiapkan lima saksi dan seorang ahli di Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan, Rabu (15/05/2024).
“Nah, jika lanjut nanti juga akan ada panggilan untuk sidang pembuktian. Oleh karena itu, supaya dipersiapkan masing-masing perkara, itu lima orang saksi dan satu ahli jika akan mengajukan,” kata Ketua Majelis Suhartoyo seperti dikutip Wartabanjar.com di persidangan.
Dalam siding yang mengagendakan eksepsi termohon yakni KPU, Suhartoyo juga menyebut, waktu pemeriksaan pembuktian nanti antara tanggal 27 Mei sampai dengan 4 Juni 2024 untuk yang perkaranya lanjut. Namun perkara yang akan diputus dismissal karena ada persoalan-persoalan yang sifatnya formal, tidak memenuhi, maka akan diberikan panggilan juga untuk putusan dismissal pada 21 dan 22 Mei.
Baca juga: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Intermittent Fasting?
“Tunggu saja panggilan kalau ada yang akan diputus dismissal, tapi sekiranya tidak, akan diagendakan untuk sidang pembuktian setelah putusan dismissal nanti,” sambungnya.
Pernyataan hakim MK itu terkait permohonan PHPU Kalsel yang diajukan PDI Perjuangan atas dugaan pergeseran suara partai ke Partai Amanat Nasional (PAN). Pihak termohon yakni KPU RI diwakili kuasa hukumnya Nurkhayat Santosa dari Kantor Hukum Josua Victor untuk Nomor Perkara 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.