Pasca Jukir Liar Ditangkap, Area Sekitar Masjid Istiqlal Disterilkan

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pengunjung yang dipatok tarif Rp 150.000 akhirnya tidak bersedia membayar.

Dari hasil tes urine keduanya, tersangka berinisial AB positif mengonsumsi narkoba.

Sementara itu, tersangka J dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan karena J sempat mencuri barang berharga milik pengunjung Masjid Istiqlal. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Jukir Liar Ditangkap, Area Luar Masjid Istiqlal Disterilkan