Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pengunjung yang dipatok tarif Rp 150.000 akhirnya tidak bersedia membayar.
Dari hasil tes urine keduanya, tersangka berinisial AB positif mengonsumsi narkoba.
Sementara itu, tersangka J dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan karena J sempat mencuri barang berharga milik pengunjung Masjid Istiqlal. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Jukir Liar Ditangkap, Area Luar Masjid Istiqlal Disterilkan






