Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku CA ini dilaporkan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman barang dengan dugaan tindak pidana penggelapan di kantor perusahaan tersebut di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Menurut pelapor MST (36) selaku perwakilan dari perusahaan, tindak pidana penggelapan tersebut diketahui pada Rabu (15/11/2023) siang ketika ada laporan keberatan dari konsumen yang mengatakan bahwa isi paket yang diterima tidak sesuai dengan yang dikirimkan.
Pelapor kemudian melakukan penelusuran dan mengganti barang milik konsumen yang hilang tersebut sebesar total keseluruhan Rp30 juta yang diduga digelapkan oleh pelaku CA sebanyak 7 buah gawai berbagai merek, isi paket tersebut diganti dengan kotak berisi cangkir kaca.
Pelaku CA ini juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ketika dilakukan penangkapan pelaku memiliki barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu-sabu.
Selain barang bukti narkotika , dari pelaku CA yang saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong turut disita juga barang bukti lain berupa 1 lembar KTP AN. Pelaku CA , 1 buah Resi bukti pengiriman, 1 buah cangkir gelas kaca bening, 1 buah kotak paket yang terbuat dari kayu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







