Oknum Karyawan Tukar Paket Berisi Hp dengan Cangkir Kaca, JNE di Tabalong Rugi Puluhan Juta

    Pelaku CA ini juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ketika dilakukan penangkapan pelaku memiliki barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu-sabu.

    Selain barang bukti narkotika , dari pelaku CA yang saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong turut disita juga barang bukti lain berupa 1 lembar KTP AN. Pelaku CA , 1 buah Resi bukti pengiriman, 1 buah cangkir gelas kaca bening, 1 buah kotak paket yang terbuat dari kayu. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   HOROR! Pengendara NMAX Berjaket Oren Diduga Lakukan Pelecehan di Dekat Masjid Al Jihad, Korban Hampir Celaka!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI