Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku SH diamankan terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam 303 KUHPidana.
Tak bisa berkelit lagi, saat SH digeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan kegiatan judi togel tersebut.
Saat ini pelaku SH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







