Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan, lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran di proyek tersebut.
Diungkap KPK, kasus dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Komisi antirasuah menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor untuk mengusut kasus ini.
Pihak KPK telah melakukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus ini. Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah, ketika para saksi dipanggil penyidik. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







