WARTABANJAR.COM – Gerakan anti korupsi di desa digalakkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta membuat program percontohan desa anti korupsi.
Program percontohan diterapkan di 33 desa anti korupsi di 11 kabupaten se-Kalsel sehingga tindak pidana korupsi pada pemerintahan desa dapat diminimalisir.
Hal tersebut diungkap Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Wahyu Widyo Nugroho.
“Program desa anti korupsi didasari lima komponen utama, yaitu penataan tata laksana desa, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal desa yang nantinya akan terbagi menjadi 18 indikator,” kata Wahyu, di Banjarbaru, Selasa (15/5/2024).
Dinas PMD bekerjasama dengan Inspektorat dan Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, jelasnya akan melaksanakan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi kepada Pemerintah Kabupaten se-Kalsel dalam memberikan pemahaman lebih mendalam terkait pemenuhan indikator dan penilaian desa anti korupsi.
“Selanjutnya pemerintah kabupaten akan menunjuk dan membina tiga desa percontohan sehingga pemerintah desa dapat lebih memahami dalam menerapkan anti korupsi dalam tata kelola pemerintahan desanya,” tutur Wahyu.







