Diutarakan Wahyu, hadirnya desa anti korupsi sangat bermanfaat karena akan membantu dalam mengidentifikasi area rentan korupsi dan menentukan indikator keberhasilan kegiatan dari anti korupsi.
“Maka dari itu, semakin dapat meningkatkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan publik,” ungkap Wahyu.
Dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, lanjutnya diperlukan suatu standar yang diterapkan, misalnya tata laksana.
“Tata laksana itu semua hal yang dilakukan oleh pemerintah desa itu ada standarnya, ada maklumat pelayanan dan berkaitan dengan tata kelola pelayanan,” terang Wahyu. (MC Kalsel)
Editor Restu







