DPR: Indonesia Tak Boleh Gabung OECD Jika Syaratnya Korbankan Konstitusi

    Baca juga: Balangan Optimis Masuk Lima Besar POPDA Kalsel 2024 di HSS

    “Sementara penjajah Israel hari ini sudah 6 bulan lebih sedang melakukan genosida secara ganas dan brutal (kepada warga Palestina), tidak pandang bulu,” sambungnya.

    Lebih lanjut Sukamta menegaskan, bahwa konstitusi Indonesia tak boleh dikorbankan hanya demi mengejar keanggotaan OECD, karena apapun itu tak akan sebanding dengannya.

    “Kita tidak ingin perjuangan konstitusional bangsa Indonesia ini dikorbankan hanya demi untuk mengejar menjadi keanggotaan atau masuk ke dalam OECD itu penting, tetapi kalau harganya harus dengan melanggar konstitusi itu menjadi tidak benar,” pungkasnya.

    Baca juga: Balangan Optimis Masuk Lima Besar POPDA Kalsel 2024 di HSS

    Untuk diketahui, OECD saat ini beranggotakan 38 negara yang umumnya adalah negara-negara maju di kawasan blok Barat. Anggota OECD itu terdiri dari: Amerika Serikat, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Belanda, Italia, Perancis, Kanada, Inggris, Belgia, Spanyol dan Swiss. Selain itu anggota OECD ada Australia, Polandia, Ceko, Irlandia, Austria, Swedia, Norwegia, Hongaria, Denmark, Slowakia, Portugal dan Chile. Demikian juga dengan Finlandia, Selandia Baru, Turki, Yunani, Meksiko, Kolombia, Israel, Slovenia, Lituania, Estonia, Latvia, Luksemburg, Kosta Rika, dan Eslandia. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Sempat Ungkap Beratnya Tekanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI