Kemenhub Sebut Bus Trans Putera Fajar Tak Layak

    WARTABANJAR.COM – Kemenhub menyatakan bahwa Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan, dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

    Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

    Bus tersebut membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang diduga akibat rem blong pada bus.

    Baca Juga

    Breaking News Rumah Amblas di Komplek Ar Rahman Pelambuan 

    Berdasarkan informasi terkini, jumlah korban jiwa sebanyak 11 orang yang terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki-laki serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang.

    “Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub No. PM 19 tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” jelas Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

    Hendro menambahkan, jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.

    Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Tentunya hal itu wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.

    Baca Juga :   Kepala BMKG Peringatkan Pemudik Bencana Hidrometeorologi Saat Libur Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI