Baca juga: Aktor Epy Kusnandar Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba
“Dari tangan pelaku kita juga turut menyita barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau sepanjang 17 cm dengan numpang berwarna kuning,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Kasat Reskrim membeberkan, bahwa pelaku nekat mencuri HP korban karena saat itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol.
“Motifnya memalak korban adalah untuk mencari uang dengan tujuan membeli gaduk atau minuman racikan beralkohol, namun karena korban menolak maka ia mengambil HP korban,” beber kasat.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Rubah Kurikulum Pendidikan, Pengamat: Masih Efektif?
Lebih lanjut, Kasat juga mengucapkan, bahwa pelaku tersebut sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus berbeda.
“Pelaku merupakan seorang residivis dengan berbagai kasus berbeda, yaitu penganiayaan, sajam dan pencurian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam bakal mendekam kembali selama 9 tahun penjara (Iqnatius)
Editor: Sidik Purwoko