Pasca Diberlakukannya UU No 3/2024, Kejagung Perkuat Awasi Pengelolaan Dana Desa

    Penggelontoran dana desa, lanjut Reda, merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan, dan pengawasan agar tepat manfaat.

    “Kejaksaan yang merupakan bagian dari pemerintah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran, sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut,” tukasnya. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   12 Provinsi Lebih 90 Persen Pelunasan Biaya Haji Reguler, Kalsel Tertinggi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI