WARTABANJAR.COM, TABALONG – Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul lImi mengamankan seorang pria berinisial CA (25) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong Selasa (07/05/2024) siang.
CA tertangkap sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di ruang tamu sebuah rumah milik pelaku DE di Desa Tanta Hulu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku CA diamankan dengan dugaan peredaran gelap narkotika.
Baca Juga
Buaya Muncul Kembali di Desa Stagen Kabupaten Kotabaru
Petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu kemudian melakukan penangkapan, ditemukan pelaku CA dan pelaku AM diruang tamu pelaku DE.
Pelaku CA sempat membuang kotak bekas rokok berisi barang bukti yang dimilikinya ke belakang kursi yang didudukinya.
Saat ditanyakan pelaku CA mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial EE yang saat ini sedang menunggu di kediaman pelaku CA karena kendaraannya digunakan oleh pelaku CA.
Pelaku CA bersama pelaku DE dan pelaku AM kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,22 gram, satu buah kotak tempat rokok, satu hape warna biru hitam serta satu buah skuter metik warna hitam.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(atoe)