Kemenkes Pastikan Tak Ada Lagi Vaksin AstraZeneca

WARTABANJAR.COM – Pemerintah lewat BPOM memastikan bahwa vaksin AstraZeneca sudah tidak beredar dan tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi maupun imunisasi nasional.

Vaksin COVID-19 AstraZeneca diketahui berakibat trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah telah dimonitor oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dalam pemantauan Post Authorization Safety Study (PASS).

Badan POM bersama Kementerian Kesehatan, dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KOMNAS PP KIPI) melakukan kajian terhadap surveilan aktif dan rutin terkait keamanan vaksin COVID-19 Astra Zeneca.

Baca Juga

Kai Syahdan Ditemukan Usai Dua Hari Menghilang

Hasilnya, pertama manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar daripada risiko efek samping yang ditimbulkan. Kedua, hingga April 2024 tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Ketiga, hasil kajian WHO menunjukkan bahwa kejadian TTS yang berhubungan dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca dikategorikan sebagai sangat jarang/very rare (kurang dari 1 kasus dalam 10.000 kejadian).

Keempat, kejadian TTS yang sangat jarang tersebut terjadi pada periode 4 sampai dengan 42 hari setelah pemberian dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca. Apabila terjadi di luar periode tersebut, maka kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca.