“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang sejumlah Rp 3 juta, uang telah diambil oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.
“Di lokasi kejadian petugas menemukan sebuah kunci palsu yang digunakan oleh pelaku untuk masuk ke rumah korban,” sambungnya.
Kemudian, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, pada Jumat (3/5) sore.
“Pelaku diamankan di rumah keluarganya di kawasan Alalak,” bebert Aris.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Iqnatius)
Editor Restu