WARTABANJAR.COM, SATUI – Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang di Pimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra menangkap pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana pembunuhan.
Tindak pidana pembunuhan yang juga kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Senin (29/4/2024) lalu sekitar puk 19.00 Wita. Tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Mutiara Dusun Mufakat RT 07 Desa Barakat Mufakat Kec Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Korban pembunuhan seorang pria inisial CM usia 25 tahun, warga Jalan Kuripan Rt 002 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Korban lainnya yang merupakan istri pelaku TTL usia (33) Warga Jalan Mutiara Dusun Mufakat Rt 007 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Sedangkan pelaku, MH (30) warga Jalan Mutiara, Dusun Mufakat, RT 07, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, sebagai barang bukti pihaknya mengamankan kaos hitam lengan pendek milik korban, celana pendek kolor krim milik korban, sebilah parang lengkap beserta kumpangnya, baju kemeja tidur berwarna merah bergaris warna putih tanpa merk, celana panjang tidur berwarna merah bergaris warna putih, celana dalam wanita warna merah muda, BH warna coklat.