DPR Protes Pencabutan Status Belasan Bandara Internasional Termasuk Bandara Syamsudin Noor

    WARTABANJAR.COM, JAKARTADewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut memprotes pencabutan belasan bandara internasional oleh pemerintah, termasuk Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Hal itu menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap status internasional 17 bandara di Indonesia melalui surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024.

    Pemerintah mengklaim, status internasional bandara-bandara tersebut dirasa kurang maksimal. Karena bandara-bandara itu hanya mencatatkan 169 kunjungan wisatawan asing sepanjang 2023. Bandara tersebut juga dituduh menjadi pintu tergerusnya devisa negara karena menjadi akses masyarakat berlibur atau berwisata ke luar negeri.

    Baca juga: Pasca Status Bandara Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Belum Berkomentar

    Namun pencabutan status justru diklaim akan meningkatkan gairah pariwisata di dalam negeri. Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama menilai keputusan pemerintah tersebut tak tepat.

    Menurut dia, justru banyak masyarakat yang memanfaatkan status internasional pada bandara di dekat domisilinya untuk keperluan pengobatan dan bisnis.

    “Dengan adanya bandara internasional yang dekat dengan warga, tentu mempermudah mereka dalam memenuhi kebutuhannya,” kata Suryadi seperti dikutip Wartabanjar.com dari laman DPR, Jumat (03/05/2024).

    Baca juga: Pemilu 2024 Disebut Gaduh, KPU Siap Dievaluasi DPR

    Dalam hal pengobatan, Indonesia dirasa tidak memiliki fasilitas kesehatan yang merata di seluruh wilayah. Banyak masyarakat harus menempuh perjalanan jauh hingga ke luar negeri sekadar mencari layanan kesehatan yang mumpuni.

    Baca Juga :   Jika Terdampak Cuaca Ekstrem, Ketua KPU Nyatakan TPS Boleh Dipindah Tempat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI