Pimpinan KPK Nurul Gufron Tak Hadiri Sidang Etik Dewas Kasus Mutasi Pegawai Kementan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan salah satu pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

    “Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

    Menurut Syamsuddin, Ghufron tidak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas melalui PTUN.

    Selanjutnya, pemeriksaan kedua dijadwalkan pada 14 Mei 2024.

    Baca juga: Sandiaga Uno Akan Boyong 400 UMKM ke IKN Meriahkan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

    “Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Gugatan itu diajukan ke PTUN Jakarta.

    Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu.

    Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Presiden Prabowo Undang Pimpinan Redaksi Media Massa, Merek Air Mineral Trending

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI