Jual Beli Burung Cucak Ijo, 4 Pelaku Diamankan Sat Polairud Polresta Banjarmasin

    “Jadi burung ini termasuk hewan dilindungi, yang tidak boleh diperdagangkan, dan dimiliki tanpa adanya ijin yang sah dari kementrian LHK,” ujar Yudono.

    Kedepannya, kata Yudono, burung-burung tersebut akan kembali dilepaskan ke alam liar, demi menjaga kelangsungan hidupnya.

    “Jadi nanti akan kita koordinasikan lagi untuk lokasi burung-burung tersebuy dilepasa,” pungkasnya. (Iqnatius)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Bantuan Kayu Bakar untuk Haul Abah Guru Sekumpul Mulai Berdatangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI