WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus penggelapan atau penyeludupan satwa dilindungi diungkap Jajaran Sat Polairud Polresta Banjarmasin.
Empat orang pelaku, yakni AW (29) warga Banjarmasin, SM (43) warga Kabupaten Banjar, AK (23), dan BY (39) warga Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil diamankan petugas.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie memaparkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi melalui media sosial pada Sabtu (27/4) sore terdapat transaksi penjualan hewan yang dilindungi.
Baca Juga
Dugaan Penyebab Mobil Tercebur ke Irigasi Pintu 3
Yakni burung jenis cucak ijo, di kawasan bantaran pesisir Sungai Rawasari Jalan Rawasari Ujung, Komplek Tirtasari Rt 62, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, dan juga penyamaran untuk melakukan pembelian seekor burung cucak ijo dari pelaku AW.
“Usai melakukan transaksi, petugas pun langsung mengamankan AW dan BY, bersamaan dengan barang bukti berupa 18 ekor burung cucak ijo dari lokasi tersebut,” papar Kasat, didampingi Kanit Gakkum, Iptu Alamsyah, dan Kasat Polhut BKSDA Kalsel, Yudono Susilo, di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin, Senin (29/4) siang.
“Burung-burung tersebut berasal dari daerah kabupaten Kapuas, Kalteng. Rencananya akan dijual keluar kota,” lanjutnya.