Diduga Lakukan Penipuan Bisnis Sawit Rp1,3 Miliar, Warga Banua Antar Ditangkap Polisi

“Saat dicek ke perusahaan tersebut, ternyata semuanya fiktif atau tidak ada terkait bisnis yang dibicarakan oleh pelaku,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Bupati Balangan Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Kalsel di Kabupaten Tapin

“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 1,3 Miliar,” kata Chaidir.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (25/4) sore, di salah satu hotel di kota Banjarmasin.

“Pelaku kita amankan berkut juga barang bukti berupa 1 berkas bukti transfer, dan 1 berkas Invoice Rekapitulasi Penerimaan TBS CV MBS ke PT ABS,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk korbannya cukup banyak, sebagian ada yang melapor ke Polresta Banjarmasin, dan juga Polda Kalsel, sebagian juga ada yang belum melapor,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. (iqnatius aprianus)

Editor: Erna Djedi