WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Polsek Banjarmasin Utara berhasil ungkap kasus penggelapan dan penipuan, yang terjadi di kawasan Jalan Brigjend Hasan Basri, Komplek Simpang Pondok Metro Rt 38, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (13/5/2023) yang lalu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku yaitu Fadlan Khair (35), warga Jalan Pangeran Hidayatullah, Komplek Triwijaya Residence Jalur Utama Rt. 19, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Pelaku diamankan, setelah melakukan penipuan terhadap korbannya yaitu Sugiam Noor, yang merupakan warga setempat. Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir memaparkan, kejadian tersebut berawal saat pelaku mengajak korban untuk melakukan bisnis kelapa sawit melalu telepon. Baca juga: Gelapkan Mobil Rental Hampir 2 Tahun, Pria Asal Murung Pudak Ditangkap Setelah melakukan pembicaraan, lanjut Kapolsel, korban dan pelaku pun merasa deal dengan pembagiam hasil, lantas korban pun mentransfer uangnya kepada pelaku. "Korban pun mentransferkan uang sebesar Rp. 1,3 Miliar, dengan cara via transfer melalui Bank Mandiri, BSI dan BCA di Jl. Barigjen Hasan Basri," papar Kapolsek, Senin (29/4). Selanjutnya, tutur Chaidir, setelah beberapa bulan korban pun menanyakan terkait perkembangan dari usaha tersebut. "Namun saat dihubungi pelaku hanya menjawab masih belum dan nanti," tutur Chaidir. Merasa tak ada kejelasan dari pelaku, korban pun mengecek langsung ke pihak perusahaan PT AGRI BUMI SENTOSA dan PT LIFERE AGRO KAPUAS. "Saat dicek ke perusahaan tersebut, ternyata semuanya fiktif atau tidak ada terkait bisnis yang dibicarakan oleh pelaku," jelas Kapolsek. Selanjutnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Baca juga: Bupati Balangan Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Kalsel di Kabupaten Tapin "Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 1,3 Miliar," kata Chaidir. Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (25/4) sore, di salah satu hotel di kota Banjarmasin. "Pelaku kita amankan berkut juga barang bukti berupa 1 berkas bukti transfer, dan 1 berkas Invoice Rekapitulasi Penerimaan TBS CV MBS ke PT ABS," ungkap Kapolsek. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Untuk korbannya cukup banyak, sebagian ada yang melapor ke Polresta Banjarmasin, dan juga Polda Kalsel, sebagian juga ada yang belum melapor," pungkasnya. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. (iqnatius aprianus) Editor: Erna Djedi