Baca juga: Marak Ular Kobra Masuk Pemukiman Warga, Begini Cara Mengusirnya
“Pada dasarnya, kami terus berupaya memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM, yang juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” tegasnya.
Arif menjelaskan, PP tersebut memberikan hak setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM. Hal itu termasuk penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum ini tersedia bagi pelaku UMKM yang menghadapi masalah hukum,” pungkas Arif.