Madura Mart Viral di Bali Hingga Dilarang Pemda Setempat, Begini Tanggapan Kemenkop UKM

    Baca juga: Marak Ular Kobra Masuk Pemukiman Warga, Begini Cara Mengusirnya

    “Pada dasarnya, kami terus berupaya memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM, yang juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” tegasnya.

    Arif menjelaskan, PP tersebut memberikan hak setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM. Hal itu termasuk penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

    “Layanan bantuan dan pendampingan hukum ini tersedia bagi pelaku UMKM yang menghadapi masalah hukum,” pungkas Arif.

    Sebelumnya, viral warung Madura Mart yang mendompleng logo Indomart di Bali yang beroperasi selama 24 jam penuh. Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali mengeluarkan imbauan agar warung kelontong khususnya warung yang dikelola warga Madura tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
    Imbauan itu atas pertimbangan keamanan dan penertiban administrasi kependudukan. Karena tak jarang para pedagang warung 24 jam jadi korban kriminalitas seperti pencurian dan perkelahian. (Sidik Purwoko)
    Editor: Sidik Purwoko
    Baca Juga :   GAWAT! Rupiah Anjlok ke Level Psikologis Rp17.000, Imbas Perang Dagang AS vs Dunia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI