KPK Nonaktifkan Rutan Setelah Pecat 66 Pegawainya Yangng Terlibat Pungutan Liar

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan dua rumah tahanan (Rutan) nya. Penonaktifan rutan itu sebagai buntut pemecatan 66 pegawai nya yang terlibat dalam perkara pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap tahanan.

Dua rutan tersebut berlokasi di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Jakarta Utara dan Mako Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024). Meski demikian, pihaknya masih menyiapkan rutan-rutan khusus untuk mereka.

“Rutan Cabang KPK yang sekarang diaktifkan di (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi) C1 dan (Gedung Merah Putih KPK) K4, khusus untuk Pom AL dan Pomdam Jaya Guntur, sementara untuk dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1,” kata nya seoerti dikutip Wartabanjar.com.

Baca juga: Sidang PHPU Legislatif Bakal Lama, Hakim MK DIsiapkan Tukang Pijat dan Dokter

Dua rutan tersebut saat ini dinonaktifkan sementara karena kekurangan personel untuk operasional dan pengamanan rutan. Saat ini KPK telah menerima 214 pegawai negeri sipil (PNS).

Para pegawai baru tersebut nantinya akan ditempatkan berbagai unit kerja di KPK. “Nanti ke depan ketika sudah personel yang ada memadai, tentu kami aktifkan kembali dua rutan cabang KPK tersebut,” katanya melanjutkan.

Pun Ali memastikan bahwa pemecatan puluha pegawai tersebut tidak akan mempengaruhi proses penanganan perkara di KPK.  “Kami ingin sampaikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut, tentu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan”.

Baca juga: Aksi Hari Buruh 1 Mei, Prabowo-Gibran Diminta Perhatikan Isu-Isu Perburuhan

“Kalaupun misalnya di C1 ataupun rutan di K4 penuh, tentu kami juga ada koordinasi dan kerja sama dengan pihak Polda Metro Jaya, misalnya, sehingga bisa dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya maupun rutan Polres di sekitar Jakarta,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK memecat 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di rutan, Rabu (24/4/2024). Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024 lalu.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian. Dari pemeriksaan itu, sebanyak 66 pegawai terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

Baca  juga: Breaking News !!! Bali Diguncang Gempa Bumi Dengan Magnitudo 5.0