“Tindakan kejahatan keamanan negara, makar, merendahkan martabat presiden dan wakil presiden itu tidak bisa RJ,” ujarnya.
Jaksa Elita menyebut penyelesaian kasus dengan cara RJ yang dikatakan memang tidak layak untuk disidangkan, pada tahun 2023 sebanyak 5 perkara, sementara tahun 2024 hingga bulan April ini sebanyak 2 kasus yakni perkara penadahan dan penganiayaan.
Pengajuan RJ atau perdamaian oleh jaksa sendiri dikatakan Elita tidak sedikit ditolak oleh korban lantaran berbagai alasan, seperti syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh tersangka yakni ganti rugi yang diderita korban.(ip Banjar)
Editor Restu