Kasus Korupsi Tambang, Dua Mantan Petinggi Kementerian ESDM Divonis Tiga Setengah Tahun

Selain memvonis petinggi Kementerian ESDM, hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Terdakwa itu adalah Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.

Hakim menyatakan Yuli dkk juga tak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Hakim membebaskan mereka dari dakwaan primer jaksa. “Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer tersebut,” kata hakim.

Hakim menyatakan Yuli dkk terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Yuli, Henry dan Eric divonis 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yuli Bintoro dengan pidana penjara selama 3 tahun, Terdakwa II Henry Julianto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan Terdakwa III Eric Viktor Tambunan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.

Baca juga: Megawati Belum Tentukan, Ganjar Pranowo Tegaskan Lagi Pilih Oposisi?

Hakim juga menghukum Yuli dkk membayar denda yang nilainya sama dengan Ridwan dan Sugeng yakni Rp 200 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing pada terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan,” ujar hakim Fahzal.

Atas vonis tersebut, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa menyatakan banding.

“Izin Yang Mulia, atas putusan perkara 117 dan 118 kami penuntut umum menyatakan banding. Hari ini kami banding,” kata jaksa.

Hakim menyatakan Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 dan seterusnya, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 55 ayat 1 ke-1 ketentuan hukum pidana serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko